Hukum Membunuh Ular Di Dalam Rumah
Jika ada ular di dalam
rumah, maka jangan buru-buru di bunuh. Hal ini di karenakan dalam islam terdapat
hukum membunuh ular.
Jadi jika ada ular di
dalam rumah, maka hendaknya kita mengusirnya dan mengingatkannya (didorong atau
usaha lain untuk ) terlebih dahulu
sebanyak 3 kali. Jika ular tersebut tidak mau keluar atau jika sudah keluar
kemudian kembali lagi, maka hukumnya boleh di bunuh karena ular tersebut adalah
jelmaan setan (kafir).
Kemudian jika ular
tersebut diusir kemudian pergi, maka ular tersebut adalah jelmaan jin.
Jika ular tersebut mempunyai ekor yang pendek dan mempunyai garis
putih dipunggungnya (ular berbisa) maka boleh langsung dibunuh di tempat.
Hukum Membunuh Ular di dalam Rumah
Reviewed by everything is knowledge
on
December 27, 2018
Rating:
No comments: