Hukum Membunuh Ular di dalam Rumah



Hukum Membunuh Ular Di Dalam Rumah

Jika ada ular di dalam rumah, maka jangan buru-buru di bunuh. Hal ini di karenakan dalam islam terdapat hukum membunuh ular.


Jadi jika ada ular di dalam rumah, maka hendaknya kita mengusirnya dan mengingatkannya (didorong atau usaha lain untuk )  terlebih dahulu sebanyak 3 kali. Jika ular tersebut tidak mau keluar atau jika sudah keluar kemudian kembali lagi, maka hukumnya boleh di bunuh karena ular tersebut adalah jelmaan setan (kafir).
Kemudian jika ular tersebut diusir kemudian pergi, maka ular tersebut adalah jelmaan jin.
Jika ular tersebut  mempunyai ekor yang pendek dan mempunyai garis putih dipunggungnya (ular berbisa) maka boleh langsung dibunuh di tempat.



Hukum Membunuh Ular di dalam Rumah Hukum Membunuh Ular di dalam Rumah Reviewed by everything is knowledge on December 27, 2018 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.